Said Iqbal Janji Bantu Tuntaskan Kasus Mogok Kerja Freeport, Singgung Hak Pekerja yang Tertahan 8 Tahun

said-iqbal-terima-audiensi-pansus-moker-dprk-mimika
Penasehat Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, buka suara tegaskan hak pekerja mogok harus dipenuhi

Jakarta – Penasehat Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, menyatakan komitmennya untuk membantu penyelesaian kasus mogok kerja ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang telah berlangsung sejak 2017.

Komitmen tersebut disampaikan Said Iqbal melalui akun Facebook resminya pada Jumat (26/6/2026), usai menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di Jakarta.

Dalam keterangannya, Said Iqbal menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi DPRK Mimika Nomor 400.14.6/180/DPRK tertanggal 10 Juni 2026 mengenai permohonan audiensi strategis terkait penyelesaian persoalan mogok kerja PT Freeport Indonesia.

"Saya menerima audiensi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika untuk membahas penyelesaian persoalan mogok kerja di lingkungan PT Freeport Indonesia," tulis Said Iqbal.

Pada pertemuan itu, ia mengaku mendengarkan secara langsung pemaparan DPRK Mimika mengenai berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mencari solusi atas persoalan mogok kerja yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hubungan industrial, tetapi juga berdampak terhadap aspek kemanusiaan dan stabilitas ekonomi daerah, sehingga membutuhkan perhatian bersama agar dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.

Said Iqbal menegaskan bahwa setiap perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

"Pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang memberikan kepastian bagi semua pihak," ujarnya.

Ia juga menyambut baik langkah DPRK Mimika yang membentuk Panitia Khusus untuk menangani persoalan tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci agar penyelesaian konflik hubungan industrial dapat berlangsung secara adil, menjaga iklim investasi, sekaligus melindungi hak dan martabat para pekerja.

Said Iqbal berharap komunikasi dan koordinasi yang telah dimulai melalui audiensi tersebut dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan mogok kerja di PT Freeport Indonesia.

Menutup pernyataannya, Said Iqbal menegaskan komitmennya untuk ikut mendorong percepatan penyelesaian kasus tersebut.

"Dan tentu saja, saya berkomitmen untuk membantu penyelesaian kasus ini, secepatnya. Sudah lebih dari delapan tahun, pekerja Freeport belum mendapatkan haknya," tegasnya. Red

Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak