Partai Buruh Papua Tengah Desak Penyelesaian PHK Sepihak 2.406 Pekerja Freeport

ketua-exco-partai-buruh-papua-tengah-dukung-langkah-presiden-partai-buruh-said-iqbal
Hanok Herison Pigai, Ketua Partai Buruh Papua Tengah, siap mengawal perjuangan Buruh Mogok Kerja Karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia 

Papua Tengah, Nabire, 3 Juli 2026 – Exco Partai Buruh Provinsi Papua Tengah mendesak pemerintah, PT Freeport Indonesia, dan seluruh pihak terkait untuk segera menuntaskan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia yang terjadi pada 2017.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pertemuan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta pada Rabu (1/7/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah isu ketenagakerjaan, termasuk penyelesaian kasus PHK massal yang hingga kini belum menemukan titik akhir.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Said Iqbal menegaskan bahwa dari perspektif serikat pekerja, aksi yang dilakukan para pekerja pada 2017 merupakan mogok kerja yang sah (legal). Karena itu, PHK terhadap sekitar 2.400 pekerja dinilai masih menyisakan persoalan hukum dan keadilan yang harus diselesaikan melalui dialog serta mekanisme yang berlaku.

Exco Partai Buruh Papua Tengah menilai kasus tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Delapan tahun setelah PHK terjadi, para pekerja masih menantikan kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan.

Sebagai daerah tempat beroperasinya PT Freeport Indonesia, Papua Tengah memiliki kepentingan agar setiap persoalan hubungan industrial diselesaikan secara transparan, bermartabat, dan menghormati hak-hak konstitusional pekerja.

Atas dasar itu, Exco Partai Buruh Provinsi Papua Tengah menyatakan sikap:

1. Mengapresiasi langkah Said Iqbal yang membuka ruang dialog dengan COO Danantara untuk membahas penyelesaian kasus PHK sekitar 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia.

2. Mendesak pemerintah, PT Freeport Indonesia, Danantara, dan seluruh pihak terkait agar segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan berkeadilan.

3. Mendorong penyelesaian melalui dialog sosial yang mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Mengajak seluruh buruh di Papua Tengah untuk tetap menjaga persatuan, solidaritas, serta memperjuangkan hak-haknya secara damai, konstitusional, dan bermartabat.

Exco Partai Buruh Provinsi Papua Tengah menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus PHK 2.400 pekerja PT Freeport Indonesia hingga tercapai kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak. Menurut mereka, penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak buruh serta mewujudkan hubungan industrial yang adil di Indonesia, khususnya di Tanah Papua. Red

Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak