![]() |
| Pansus Moker Freeport DPRK Mimika sorot pernyataan VP PT Freeport Indonesia terkait mogok kerja freeport |
Timika – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja (Moker) Freeport DPRK Mimika, Aser Gobai, membantah pernyataan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dimuat dalam sejumlah pemberitaan media terkait hasil rapat audiensi bersama Pansus DPRK Mimika pada Senin, 27 Juli 2026.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (1/8/2026), Aser mengatakan bahwa PTFI tidak memaparkan substansi persoalan mogok kerja 2017 sebagaimana yang kemudian disampaikan kepada publik melalui keterangan tertulis perusahaan yang disampaikan Katri Krisnati melalui media siluman Timika eXpress.
Menurut Aser, dalam rapat tersebut PTFI juga tidak menjelaskan dasar mekanisme hukum maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pekerja yang melakukan mogok kerja pada 2017.
"Yang kami pertanyakan adalah dasar hukum yang digunakan perusahaan sebelum mengambil tindakan terhadap para pekerja mogok. Hal itu bukan saja tidak dijelaskan secara substansial dalam rapat Pansus, melainkan tidak sempat diajukan karena rapat itu diskors oleh pimpinan rapat kerena ketidakhadiran pengambil keputusan dari PTFI," ujar Aser.
Aser juga menyatakan bahwa Vice President Corporate Communication PTFI, Katri Krisnati, tidak hadir dalam rapat audiensi tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan pernyataan yang disampaikan atas nama hasil rapat.
"Yang hadir dalam rapat bukan Ibu Katri Krisnati. Karena itu, kami mempertanyakan bagaimana bisa disampaikan seolah-olah merupakan penjelasan yang diberikan dalam forum tersebut," katanya.
Lebih lanjut, Aser menilai PTFI tidak menunjukkan penghormatan terhadap forum resmi DPRK Mimika. Menurutnya, perusahaan tidak menghadirkan pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait penyelesaian persoalan mogok kerja.
"Yang hadir bukan pengambil keputusan perusahaan, yang hadir adalah justru pelayan atau orang-orang yang dipakai freeport untuk membenturkan orang papua dengan orang papua. Padahal yang dibutuhkan Pansus adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan sekaligus mengambil keputusan atas persoalan yang sedang dibahas," ujarnya.
Aser juga membantah pernyataan PTFI yang menyebut persoalan hubungan kerja telah diselesaikan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Menurutnya, hingga kini belum ada satu pun instansi yang menyatakan persoalan mogok kerja Freeport telah selesai.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan pembentukan Pansus DPRK Mimika adalah karena sejumlah rekomendasi pemerintah, termasuk Surat Gubernur Papua, menurutnya belum dijalankan oleh PTFI. Rekomendasi tersebut, kata Aser, pada pokoknya meminta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja mogok selama belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status hubungan kerja mereka.
Mengacu pada berbagai dokumen resmi yang telah dipelajari Pansus, Aser berpendapat para pekerja tidak dapat dikategorikan sebagai pekerja yang mangkir.
"Mereka sedang melaksanakan mogok kerja yang dipicu gagalnya perundingan serta kondisi tidak aman di lokasi kerja yang menurut berbagai dokumen telah menjadi perhatian instansi pemerintah. Karena itu, status mereka tidak bisa disamakan dengan pekerja yang mangkir," katanya.
Menurut Aser, selama pekerja masih menjalankan mogok kerja yang sah akibat gagalnya perundingan dan kondisi tidak aman di lokasi kerja, perusahaan tidak dapat memperlakukan mereka sebagai pekerja mangkir. Ia berpendapat bahwa setiap komunikasi terkait mogok kerja semestinya dilakukan melalui organisasi atau pihak yang mewakili para pekerja sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam PKB.
Aser juga mempertanyakan klaim PTFI yang menyebut telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap seluruh pekerja mogok.
"Faktanya, menurut dokumen dan keterangan yang kami pelajari, tidak semua pekerja menerima pemanggilan sebagaimana diklaim perusahaan. Karena itu, kami mempertanyakan dasar perusahaan menyatakan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada seluruh pekerja ketika para pekerja sedang melakukan mogok kerja," ujarnya.
Ia menambahkan, Pansus juga belum menemukan fakta yang mendukung klaim perusahaan mengenai pemberian bantuan kemanusiaan kepada pekerja mogok pada 2017.
"Yang kami ketahui adalah adanya berbagai tawaran penyelesaian dari perusahaan. Namun, hal itu bukan merupakan kesepakatan yang lahir dari perundingan dengan para pekerja mogok sebagai pihak yang terdampak langsung atau korban," katanya.
Menurut Aser, tuntutan utama para pekerja mogok sejak awal tetap sama, yakni memperoleh kepastian hukum mengenai status hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak normatif yang masih belum dipenuhi selama berlangsungnya mogok kerja.
Selain itu, Aser berpendapat bahwa penggantian pekerja yang sedang menjalankan mogok kerja dengan tenaga kerja lain juga menjadi salah satu persoalan yang perlu dikaji dari perspektif hukum ketenagakerjaan. "Karena yang kami pahami adalah bahwa ini adalah pelanggaran".
"Pansus akan terus mengkaji seluruh dokumen, peraturan perundang-undangan, serta keterangan dari semua pihak sebelum menyampaikan rekomendasi resmi. Tujuan kami adalah memastikan persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, dengan tetap mengedepankan keadilan bagi para pekerja maupun perusahaan," tutup Aser. Ywn
Email admin@yapekopa.org