Penulis:
Aser Gobai, S.T.
Anggota DPRD Kabupaten Mimika
Timika, Papua Tengah
----------------
Abstrak
Kata Kunci: Otonomi Khusus, Orang Asli Papua, FPIC, kebijakan publik, desentralisasi asimetris
---
1. Pendahuluan: Dua Dekade Otsus dan Pertanyaan Legitimasi
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua lahir sebagai respons negara pascareformasi terhadap tuntutan penyelesaian pelanggaran HAM, marginalisasi ekonomi, dan pengakuan identitas politik di Tanah Papua. Secara normatif, UU Otsus menjanjikan “kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat”.[1][2]
Namun setelah 24 tahun implementasi dan satu kali revisi melalui UU No. 2 Tahun 2021, pertanyaan mendasar belum terjawab: apakah Otsus merupakan hasil dari aspirasi OAP, atau sekadar instrumen administratif pemerintah pusat untuk meredam konflik?
Tulisan ini berargumen bahwa Otsus dalam praktiknya lebih merepresentasikan “solusi Jakarta” daripada “harapan Papua”. Argumen dibangun melalui tiga lens: proses pembentukan kebijakan, definisi subjek hukum OAP, dan paradigma pembangunan yang digunakan.
2. Dari Jakarta ke Papua: Defisit FPIC dalam Pembentukan Otsus
Prinsip utama dalam hukum masyarakat adat internasional adalah _Free, Prior, Informed Consent_ (FPIC), yang mewajibkan negara memperoleh persetujuan dari masyarakat adat sebelum mengadopsi kebijakan yang berdampak pada tanah, wilayah, dan tata pemerintahan mereka.[3]
Dalam konteks Otsus, baik UU 21/2001 maupun revisinya UU 2/2021 tidak melewati mekanisme persetujuan formal dari lembaga representasi kultural OAP seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), dewan adat, dan gereja-gereja. Revisi 2021 yang melahirkan empat Daerah Otonomi Baru dilakukan melalui pembahasan cepat di DPR RI dengan konsultasi terbatas. MRP Papua dan MRP Papua Barat saat itu bahkan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena merasa tidak dilibatkan secara bermakna.[4][5]
Absennya FPIC menjadikan Otsus mengalami defisit legitimasi prosedural. Kebijakan yang menyangkut masa depan identitas, tanah ulayat, dan struktur pemerintahan OAP diputuskan tanpa mandat kultural dari pemilik hak. Akibatnya, implementasi Otsus kerap ditolak di tingkat akar rumput meskipun dana triliunan digelontorkan.
3. Siapa Orang Asli Papua? Krisis Data dan Definisi
Problem kedua adalah ambiguitas subjek hukum Otsus. UU Otsus mendefinisikan Orang Asli Papua sebagai “orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua”.[6]
Namun hingga 2026, “belum ada suatu lembaga baik pusat maupun daerah di Papua yang memiliki data yang akurat mengenai jumlah OAP”. Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri telah berupaya melakukan pemadanan nama, tetapi metode ini “belum dapat mengakomodasi OAP yang tidak memiliki nama khas Papua karena berasal dari orang-orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat”.[7]
Pemerintah sendiri mengakui bahwa “diperlukan suatu kesepakatan dan kesepahaman dari lembaga adat mengenai kriteria OAP yang dapat diterima oleh masyarakat adat”. Pengakuan ini menunjukkan paradoks: negara memberi “kekhususan” kepada OAP, tetapi negara tidak tahu pasti siapa OAP dan menyerahkan definisinya kepada proses yang belum selesai.[7]
Tanpa data dan definisi yang partisipatif, afirmasi politik dan alokasi dana Otsus rawan salah sasaran, elitisasi, dan konflik horizontal antar kelompok adat.
4. Logika Ekonomistik: Kesejahteraan Tanpa Keadilan
Paradigma Otsus selama dua dekade didominasi pendekatan “kesejahteraan sebagai solusi konflik”. Indikator keberhasilan diukur dari jumlah jalan, bandara, dan realisasi dana Otsus yang pada 2002–2023 mencapai lebih dari Rp138 triliun.[8]
Namun pendekatan ini mengabaikan akar masalah Papua yang bersifat politik dan historis: trauma kekerasan masa lalu, perampasan tanah, dan pengingkaran martabat. Akibatnya, capaian pembangunan tidak berbanding lurus dengan rasa keadilan.[9]
Data BPS 2025 menunjukkan Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Papua 61,28 dan Papua Pegunungan 56,97, terendah secara nasional. Tingkat kemiskinan di Papua masih 21,48%, dua kali lipat rata-rata nasional. Sementara itu, eskalasi konflik bersenjata justru meningkat pasca Otsus jilid II dan pemekaran 2022.[10][11][12]
Ini membuktikan dalil bahwa “uang tidak bisa membeli legitimasi”. Tanpa penyelesaian pelanggaran HAM, pengakuan sejarah, dan jaminan hak politik, dana Otsus hanya menjadi _pemadam kebakaran_ jangka pendek yang melahirkan ketergantungan baru.
5. Penutup: Mengembalikan Otsus kepada Pemiliknya
Otsus sebagai kebijakan tidak inheren gagal. Yang membuatnya gagal adalah praktik _top-down_ yang menempatkan OAP sebagai objek pembangunan, bukan subjek penentu.
Jika Otsus ingin berumur panjang dan diterima sebagai harapan OAP, tiga reformasi mendesak:
1. Institusionalisasi FPIC: Seluruh revisi UU, pembentukan DOB, dan proyek strategis nasional di Tanah Papua wajib mendapat persetujuan lembaga kultural OAP melalui mekanisme yang disepakati bersama.
2. Pendataan OAP Partisipatif: Negara memfasilitasi, dewan adat dari tingkat marga hingga wilayah adat yang memverifikasi. Hasilnya menjadi data tunggal OAP.
3. Audit Total dan Keadilan Transisi: Buka audit dana Otsus 2001–2026 ke publik. Paralel dengan itu, jalankan mekanisme pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban pelanggaran HAM sebagai prasyarat rekonsiliasi.
Tanpa tiga hal ini, Otsus akan terus dibaca sebagai “solusi Jakarta untuk Papua”, bukan “jawaban Papua untuk dirinya sendiri”. Otonomi tanpa persetujuan hanyalah sentralisme yang berganti baju.
---
Daftar Pustaka
Tim Kajian Papua LIPI, _Papua Road Map_, Jakarta: LIPI Press, 2009, hlm. 12.
Pasal 1 angka 1, UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples, Article 19, 2007.
Institute for Policy Analysis of Conflict, _Proliferation of Papuan Provinces_, IPAC Report No. 76, 2022.
Putusan MK No. 47/PUU-XIX/2021 terkait Pengujian UU No. 2 Tahun 2021.
Pasal 1 huruf t, UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021.
Sekretariat Kabinet RI, “Pengakuan Hak-Hak Adat dalam Kebijakan Otonomi Khusus Papua: Tantangan dalam Implementasinya”, 2023.
Kementerian Keuangan RI, _Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2024_, hlm. IV-89.
Muridan S. Widjojo, _Papua Menggugat_, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Badan Pusat Statistik, _Indeks Pembangunan Manusia 2025_, Jakarta: BPS, 2026.
Badan Pusat Statistik, _Data Kemiskinan Provinsi 2025_, Jakarta: BPS, 2026.
Human Rights Monitor, _Annual Report: The Human Rights Situation in West Papua 2025_, Wuppertal: HRM, 2026.[1][2][3][4][5][6][7][8][9][10][11][12]