YAPEKOPA

SAH! Demi Egonya Sudiro, 3000-an Pekerja Memilih Dianggap Mangkir Kerja

haris-azhar-pengacara-buruh-moker-freeport
Foto: Pekerja Moker Freeport Bersama Kuasa Hukum di Kantor Bupati

>

Mimika - Sebanyak 3000-an Pekerja di lingkungan PT Freeport Indonesia yang dulunya tergabung bersama PC SP KEP SPSI dan Karteker Unit Kerja SP KEP SPSI akhirnya memilih keluar dari perjuangan mogok kerja sah untuk bergabung bersama Sudiro Wiradinata (mantan Ketua PUK SP KEP SPSI yang pernah dipenjara karena menggelapkan iuran peringkat organisasi).

Hal itu membuat 3000-an pekerja ini diklasifikasikan sebagai pekerja yang mangkir kerja untuk mengintervensi proses pidana yang dijalani oleh Sudiro pada April 2017.

3000-an Pekerja tersebut berasal dari berbagai perusahaan yang berbeda dan bahkan ada pekerja yang kontraknya sudah habis sejak Tahun 2016 dan ada pekerja Redpath yang sudah di PHK pada Tahun 2014 juga ikut bergabung bersama Sudiro dengan iming-iming bahwa mereka akan diperjuangkan oleh Sudiro untuk kembali bekerja.

Sekalipun itu sesuatu yang mustahil dan bodoh, tetapi 3000-an pekerja ini percaya bahwa Sudiro bisa mengembalikan mereka kembali di tempat semula.

Mereka memilih keluar dari garis perjuangan Mogok Kerja yang telah dinyatakan sah oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua yang kemudian ditegaskan oleh Gubernur Provinsi Papua serta dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung.

Tindakan yang diambil Sudiro dengan melakukan perlawanan terhadap mogok kerja yang telah dinyatakan sah oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung, sangat fatal dan membodohi orang-orang yang memilih ikut bersamanya.

Bagaimana mungkin pekerja yang memilih ikut bersamanya bisa dianggap sebagai pekerja yang melakukan mogok kerja sedangkan ada hasil koordinasi Kemnaker RI dan Disnaker Kabupaten Mimika yang dilaporkan dalam Rapat Kerja DPD RI bahwa mereka melakukan mogok kerja tidak sah karena mereka dinilai melakukan mogok kerja untuk intervensi proses pidana yang sedang dijalani Sudiro.

Sudiro dan kelompoknya juga harus tahu dan sadar bahwa, menghalangi mogok kerja sah adalah pelanggaran terhadap pekerja, baik pekerja furlough dan pekerja mogok kerja yang merupakan anggota SP KEP SPSI yang berasal dari perusahaan Freeport Indonesia, PT Kuala Pelabuhan Indonesia, dan dari perusahaan kontraktor dan subkontraktor dalam lingkungan PT Freeport Indonesia.

Pekerja mogok kerja sah masih menanti keadilan sejak Tahun 2017 hingga saat ini, dan cara agar hak-hak mereka bisa terpenuhi sangat jarang dilakukan oleh kelompok manapun, karena mereka berjuang dengan membentuk Tim untuk yang berjuang di Timika, Jayapura, dan Jakarta dan mereka bekerja sama dengan LBH Papua dan LOKATARU.

Pemerintah Indonesia pun mengaku bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan prinsip dasar standar ILO pun terus menambah jumlah konvensi dan mengembangkan Labour Code yang dirativikasi dan implementasi dalam regulasi Hukum di Indonesia, dan itu terkait dengan hak perburuhan di Indonesia yang di antaranya, kebebasan berserikat yang dilakukan oleh Pekerja/Buruh Mogok Kerja Freeport yang telah berjalan sejak Tahun 2017 sampai saat ini dan boleh dibilang mogok paling terlama di dunia sehingga membuat pelanggaran hak-hak pekerja bertransformasi menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Redaksi

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

2 Komentar

  1. Semoga segera ada penyelesaian secara sudah 5 tahun lebih

    BalasHapus
  2. Dengan adanya temuan gratifikasi oleh Freeport kepada kepala dinas tenaga kerja Papua,bisa menjadi jawaban atas permasalahan yang terkatung katung untuk pekerja mogok.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak