![]() |
| Aser Gobai, S.T., Anggota Pansus Moker Freeport DPRD Kabupaten Mimika |
Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja PT Freeport Indonesia DPRD Kabupaten Mimika mengungkap sejumlah persoalan yang dinilai menjadi penyebab berlarut-larutnya penyelesaian kasus mogok kerja ribuan pekerja PT Freeport Indonesia.
Anggota Pansus Moker Freeport DPRD Kabupaten Mimika, Aser Gobai, mengatakan berbagai temuan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, dalam rangka mendorong penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kami menjelaskan secara utuh duduk persoalan, mulai dari kondisi sebelum mogok kerja terjadi hingga proses dimulainya mogok kerja. Tujuannya agar pemerintah pusat memperoleh gambaran yang lengkap mengenai akar persoalan yang dihadapi para pekerja," kata Aser Gobai melalui sambungan telepon WhatsApp dari Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Aser, salah satu poin penting yang disampaikan Pansus adalah keberadaan Surat Gubernur Papua dalam kewenangan Otonomi Khusus serta Nota Pemeriksaan Pertama yang telah diterbitkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua, namun tidak pernah dijalankan oleh manajemen PT Freeport Indonesia.
Ia menilai tidak adanya tindak lanjut terhadap Nota Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu penyebab penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami juga menyoroti mengapa Nota Pemeriksaan Kedua tidak pernah diterbitkan hingga hari ini. Sorotan kami mengarah kepada pengawas lapangan serta dugaan adanya ASN yang menerima gratifikasi dari PT Freeport Indonesia sehingga berpotensi mengganggu independensi pengawasan ketenagakerjaan," ujarnya.
Aser menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan persoalan serius karena dapat memengaruhi objektivitas aparat pengawas dalam menjalankan tugas penegakan hukum ketenagakerjaan.
Meski demikian, Pansus mengapresiasi respons yang diberikan Menteri HAM Natalius Pigai maupun Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal. Keduanya, kata Aser, menyatakan komitmen untuk membantu menuntaskan persoalan mogok kerja PT Freeport Indonesia sekaligus mendorong pemulihan hak-hak normatif para pekerja.
"Kami mengapresiasi komitmen yang telah disampaikan. Harapan kami, komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret sehingga penyelesaian mogok kerja ini dapat segera memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja," pungkasnya. Red
Email admin@yapekopa.org