![]() |
| Penasehat Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal |
Jakarta – Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Tenaga Kerja, Ir. H. Said Iqbal, M.E., menyatakan kesiapannya mendukung penyelesaian persoalan mogok kerja ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah berlangsung sejak 2017. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Mogok Kerja DPRK Mimika di Gedung Mandiri, Kebun Jeruk, Jakarta, Sabtu (27/6/2026).
Said Iqbal, yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 Juni 2026 sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Tenaga Kerja, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan fungsi memberikan analisis serta rekomendasi kebijakan kepada Presiden terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Ia mengatakan akan berupaya memperoleh arahan khusus dari Presiden agar penanganan kasus mogok kerja PTFI dapat berjalan lebih terarah. Selanjutnya, arahan tersebut akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti penyelesaiannya.
"Tugas kami meliputi penyusunan analisis dan rekomendasi kebijakan. Setelah disampaikan kepada Presiden, kami akan berusaha mendapatkan arahan khusus penanganan. Pelaksanaannya nanti akan kami jalankan secara terpadu bersama kementerian terkait," ujar Said Iqbal.
Sebelumnya, Ketua Pansus Penanganan Mogok Kerja DPRK Mimika, Derek Tenouye, menyampaikan bahwa pembentukan pansus merupakan bentuk tanggung jawab DPRK dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung hampir sembilan tahun dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian secara menyeluruh.
Menurut Derek, pansus hadir membawa aspirasi lebih dari 2.400 pekerja yang melakukan mogok kerja sejak 2017 dan berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serta menghadirkan keadilan bagi para pekerja.
"Kami hadir menyampaikan aspirasi karena persoalan ini sudah berjalan lama. Selama sembilan tahun kehadiran negara dalam menyelesaikan masalah tenaga kerja di Papua Tengah masih dirasakan belum cukup jelas dan nyata," kata Derek.
Ia menambahkan, pansus akan terus mengawal proses penyelesaian karena telah terdapat dokumen dari instansi berwenang yang menegaskan status mogok kerja tersebut sah. Pansus juga menetapkan batas waktu hingga Agustus mendatang untuk mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Derek Tenouye bersama Wakil Ketua Abrian Katageme, Sekretaris Yan Pieterson Laly, anggota Elias Mirip, Aser Gobai, Merry Pungutan, Ancelina Beanal, dan Adolina Magal. Turut hadir penasihat hukum pekerja dari LBH Papua Emanuel Gobai, Koordinator Buruh Mogok Kerja PTFI Billy Laly, serta Obet Mbiam-biam. Red
Email admin@yapekopa.org