![]() |
| Pansus Moker Freeport DPRD Kabupaten Mimika lakukan foto bersama dengan Penasehat Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal (Tengah) |
Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja (Moker) PT Freeport Indonesia DPRK Mimika membawa Surat Penegasan Gubernur Papua beserta Nota Dinas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua saat melakukan pertemuan dengan Penasehat Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, Jakarta, Jumat (26/06/26).
Anggota Pansus Moker DPRK Mimika, Aser Gobai, mengatakan kedua dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang dibawa Pansus untuk menunjukkan bahwa status mogok kerja ribuan buruh PT Freeport Indonesia pada 2017 merupakan mogok kerja yang sah.
Menurut Aser, dokumen resmi Pemerintah Provinsi Papua tersebut menjadi salah satu bukti penting yang digunakan Pansus dalam memperjuangkan penyelesaian kasus yang telah berlangsung hampir sembilan tahun.
"Pansus juga membawa Surat Penegasan Gubernur Papua dan Nota Dinas Dinas Tenaga Kerja Papua sebagai bukti bahwa status mogok kerja ribuan buruh Freeport adalah sah," ujar Aser Gobai ketika dihubungi usai pertemuan dengan Said Iqbal.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Pansus meminta agar Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang selama ini dinilai cenderung berpihak kepada perusahaan.
Selain itu, Pansus juga mendorong agar Presiden RI mengeluarkan kebijakan atau keputusan politik tingkat tinggi guna mengakhiri kebuntuan penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama hampir satu dekade.
"Pansus meminta agar Presiden turun tangan melalui Keputusan Presiden untuk menyelesaikan kebuntuan hukum yang sudah berlangsung hampir sembilan tahun," katanya.
Aser menambahkan, Pansus juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia. Menurutnya, penolakan terhadap putusan Mahkamah Agung maupun Surat Penegasan Gubernur Papua dipandang sebagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak ekonomi dan sosial para pekerja.
Ia menilai Surat Penegasan Gubernur Papua memiliki bobot administratif dan politik yang penting karena menunjukkan pengakuan pemerintah provinsi terhadap dugaan adanya kekeliruan prosedur dalam penanganan mogok kerja oleh PT Freeport Indonesia.
"Dokumen tersebut juga membantah anggapan yang selama ini menyebut para pekerja sebagai pemogok liar atau mangkir," ujarnya.
Lebih lanjut, Aser menegaskan perjuangan Pansus tidak berhenti pada pengakuan status mogok kerja, tetapi juga menuntut pemulihan hak-hak para pekerja.
Menurutnya, Pansus mendorong adanya pemulihan status hubungan kerja atau pemberian kompensasi finansial yang setara dengan hak-hak pekerja yang hilang selama sembilan tahun.
Selain itu, Pansus juga meminta dilakukan investigasi terhadap oknum aparatur sipil negara maupun pejabat yang diduga menerima gratifikasi sehingga memperkeruh penyelesaian perkara tersebut.
"Langkah Pansus membawa Surat Gubernur Papua merupakan strategi hukum untuk mendorong Pemerintah Pusat segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan hak-hak ribuan buruh Freeport," tutup Aser. Stv
Email admin@yapekopa.org