Hubungan Mogok Freeport 2017 dan PSN Food Estate/Bioenergi 2026 yang Termuat Dalam Karya Film Dokumenter Pesta Babi



Analisis Persamaan Pola Perampasan di Papua


Mimika, 17 Mei 2026
Oleh Aser Gobai, S.T.
Tokoh Buruh Freeport
Mimika, Papua Tengah

===


Abstrak

Tulisan ini menganalisis hubungan struktural antara mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia tahun 2017 dan Proyek Strategis Nasional [PSN] food estate serta bioenergi di Papua Selatan tahun 2026. Dengan menggunakan pendekatan perbandingan kualitatif, ditemukan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan sebab-akibat langsung, namun menunjukkan persamaan pola perampasan yang dijalankan melalui relasi Negara, Korporasi, dan Aparat. Persamaan tersebut terlihat pada aktor yang terlibat, narasi pembenaran, modus operasi, dampak sosial-ekonomi, dan bentuk solusi yang ditawarkan negara.


Kata Kunci: Freeport, PSN, mogok kerja, perampasan lahan, Papua


1. Pendahuluan

Papua menjadi ruang utama ekspansi industri ekstraktif di Indonesia selama lebih dari lima dekade. Dua peristiwa besar yang mencerminkan dinamika ini adalah mogok kerja karyawan PT Freeport Indonesia pada 2017 dan pembukaan lahan food estate serta bioenergi di Papua Selatan dalam skema Proyek Strategis Nasional [PSN] pada 2026.

Meskipun berbeda sektor dan waktu, kedua peristiwa menunjukkan pola relasi kekuasaan yang serupa. Tulisan ini bertujuan membedah lima persamaan struktural antara mogok kerja Freeport 2017 dan PSN Papua Selatan 2026, serta menjelaskan implikasi hubungan tersebut terhadap masyarakat Papua.


2. Persamaan Aktor: Segitiga Negara-Korporasi-Aparat

Baik kasus mogok kerja Freeport maupun PSN Papua Selatan melibatkan tiga aktor utama yang bekerja dalam satu struktur.

Pertama, peran negara. Pada 2017, pemerintah membiarkan terjadinya PHK massal terhadap 8.300 buruh pasca mogok kerja tanpa intervensi efektif dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pada 2026, negara memberikan label PSN untuk membuka 2,5 juta hektare hutan di Papua Selatan, dengan proses perizinan yang dipercepat dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan [AMDAL] yang dinilai longgar.

Kedua, peran korporasi. PT Freeport Indonesia menggunakan Kontrak Karya dan skema divestasi sebagai dasar merumahkan buruh, dengan menempatkan profit di atas hak kerja. Pada PSN, puluhan perusahaan sawit dan tebu bioenergi yang dikuasai segelintir oligark melakukan hal serupa terhadap hak tanah adat.

Ketiga, peran aparat keamanan. TNI dan Polri menjaga aset Freeport serta membubarkan demonstrasi buruh. Pada PSN, ribuan personel dikerahkan untuk mengamankan ±2.000 alat berat dari protes masyarakat adat Marind, Awyu, dan Muyu.

Pola ini menunjukkan bahwa negara membuat regulasi, korporasi mengeksekusi, dan aparat menjadi tameng, sementara masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.


3. Persamaan Narasi Pembenaran

Kedua kasus menggunakan narasi yang sama untuk melegitimasi tindakan perampasan.

Narasi pertama adalah “demi kepentingan nasional”. Mogok kerja Freeport dianggap mengganggu stabilitas ekonomi dan mengganggu negosiasi divestasi saham karena Freeport berstatus objek vital nasional. PSN food estate dan biodiesel dipromosikan sebagai upaya ketahanan pangan dan energi, sehingga protes masyarakat dianggap sebagai bentuk anti-pembangunan.

Narasi kedua adalah “legal secara hukum”. PHK buruh Freeport dijalankan dengan alasan pengunduran diri yang dianggap sah menurut UU Ketenagakerjaan namun bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama serta UU PPHI dan UU HAM. Pada PSN, pemberian HGU dan pelepasan kawasan hutan dilakukan sesuai prosedur UU Cipta Kerja.

Dalam kedua kasus, hukum berfungsi sebagai alat legitimasi, bukan sebagai instrumen keadilan substantif.


4. Persamaan Modus Operandi: Pecah Belah dan Kriminalisasi

Strategi pembelahan dan kriminalisasi digunakan untuk melemahkan perlawanan.

Pecah belah. Pada kasus Freeport, buruh diadu antara yang ikut mogok dan yang tetap bekerja, sehingga muncul dikotomi “mogok sukarela” dan “mogok terpaksa”. Pada PSN, masyarakat adat diadu antara yang setuju menjual tanah dan yang menolak, dengan label “pro-pembangunan” dan “anti-pembangunan”.

Stigmatisasi dan kriminalisasi. Koordinator mogok Freeport dipanggil dan ditahan polisi. Aktivis adat Awyu dan pendamping hukum dilaporkan perusahaan. Penolakan terhadap proyek kemudian diberi stigma sebagai tindakan anti-NKRI, separatis, atau menghambat investasi.


5. Persamaan Dampak: Dehumanisasi dan Pemiskinan Struktural

Dampak sosial kedua peristiwa serupa dalam hal hilangnya ruang hidup dan trauma lintas generasi.

Pada kasus Freeport, 8.300 buruh dan sekitar 30.000 jiwa anggota keluarga kehilangan sumber nafkah tetap. Banyak yang beralih menjadi pekerja serabutan dan pedagang kecil serta menjadi tukang ojek. Pada PSN, hilangnya hutan sagu dan dusun adat menyebabkan kerawanan pangan, gizi buruk, dan urbanisasi paksa ke Merauke.

Dampak jangka panjang terlihat pada generasi berikutnya. Anak buruh Freeport mengalami putus sekolah dan stigma sosial. Anak adat kehilangan akses terhadap pengetahuan ekologis dan budaya yang bersumber dari hutan.


6. Persamaan Solusi Palsu dari Negara

Respons negara terhadap kedua konflik cenderung bersifat peredam konflik sesaat.

Ganti rugi tidak adil. Pesangon buruh Freeport diberikan di bawah standar dan tidak sesuai kesepakatan. Pada PSN, ganti rugi tanah ditetapkan sebesar Rp300 per meter persegi dengan tali asih sekali bayar, sementara masyarakat kehilangan hutan secara permanen.

Program pemberdayaan gadungan. Program pelatihan wirausaha bagi buruh Freeport yang menerima kesepakatan palsu tidak disertai modal dan akses pasar, serta kesempatan diperkerjakan kembali tidak benar-benar diberlakukan. Program petani plasma sawit pada PSN membuat petani menanggung utang bibit dan pupuk, sehingga mereka berubah menjadi buruh di tanah sendiri.


7. Rumus Struktural Perampasan

Jika dirumuskan secara sederhana, pola ini dapat ditulis sebagai:  

[Kepentingan Modal] + [Regulasi Negara] + [Monopoli Kekerasan] - [Hak Rakyat] = Perampasan

Pada kasus Freeport 2017: [Profit Freeport + IUPK] + [UU Ketenagakerjaan lemah] + [Aparat jaga tambang] - [Hak 8.300 buruh] = PHK Massal.  

Pada kasus PSN 2026: [Profit Sawit/Tebu Bioenergi] + [UU Cipta Kerja + Status PSN] + [TNI kawal alat berat] - [Hak Ulayat Marind/Awyu] = Deforestasi 2,5 Juta Ha.

Variabel komoditas yang berbeda—tembaga dan emas pada 2017, sawit dan tebu pada 2026—tidak mengubah struktur relasi kekuasaan yang mendasarinya.


8. Kesimpulan

Hubungan antara mogok kerja Freeport 2017 dan PSN Food Estate/Bioenergi 2026 bersifat struktural, bukan kausal. Keduanya lahir dari ekonomi-politik ekstraktif yang menempatkan Papua sebagai wilayah penyedia sumber daya. Cara negara menangani mogok kerja 2017 menjadi pola yang diulang pada PSN 2026 melalui pembiaran, stigma, kriminalisasi, dan solusi palsu.

Implikasinya, perlawanan buruh dan perlawanan masyarakat adat merupakan bagian dari satu perjuangan. Bagi ruang diskusi publik, termasuk nobar film Pesta Babi, penting untuk melihat bahwa logika perampasan ini dapat menimpa kelompok mana saja. Solidaritas lintas kelas dan lintas identitas menjadi prasyarat untuk melawan struktur yang sama.


Daftar Pustaka

1. http://Populi.id. Sederet Fakta Film Pesta Babi yang Picu Kontroversi: Dari Isu Papua Hingga Pembubaran Nobar. 2026.

2. http://Floresa.co. Ekspansi Proyek Penjajahan dalam Dokumenter "Pesta Babi," Membaca Pola Serupa di Flores. 2026.

3. Radio Free. Pesta Babi – ‘Pig Feast’: a vivid new film exposing Papua’s political ecology. 2026.


Email: iphrdpapua@gmail.com

Posting Komentar

Formulir Kontak