Desak Penyelesaian Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport, Ketua Pansus: Negara Telah Mengorbankan Mereka

pansus-moker-freeport-adukan-freeport-ke-menteri-ham
Ketua Pansus Moker Freeport, Derek Tenouye (Kiri), Menteri HAM Natalius Pigai (Kanan)

Papua Tengah – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Mimika yang menangani persoalan pekerja mogok kerja (moker) PT Freeport Indonesia terus mendorong percepatan penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama sembilan tahun.

Dalam upaya mencari jalan keluar yang lebih konkret, pansus menemui Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ketua Pansus DPRK Mimika, Derek Tenouye, menegaskan bahwa persoalan ribuan pekerja yang hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian tidak boleh terus berlarut-larut. Menurutnya, negara perlu hadir untuk memberikan solusi terhadap nasib para pekerja yang terdampak.

Derek mengungkapkan bahwa Menteri HAM memberikan perhatian serius terhadap aspirasi yang disampaikan pansus.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Natalius Pigai menegaskan komitmennya terhadap persoalan kemanusiaan yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab kementerian yang dipimpinnya.

“Beliau menyatakan bahwa memang persoalan kemanusiaan itu tugas dan posisi saya sebagai Menteri HAM,” ujar Derek menirukan pernyataan Menteri HAM.

Ia memastikan DPRK Mimika akan terus mengawal perjuangan para pekerja moker hingga ada penyelesaian yang jelas dan berkeadilan.

Selain berkoordinasi dengan Kementerian HAM, pansus juga berencana menemui Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, guna memperluas dukungan terhadap upaya penyelesaian kasus tersebut.

“Karena negara mengorbankan mereka ini luar biasa,” tegas Derek.

Persoalan mogok kerja yang melibatkan ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor diketahui bermula pada 1 Mei 2017. Saat itu para pekerja melakukan aksi mogok sebagai respons terhadap kebijakan furlough yang diterapkan perusahaan tanpa kesepakatan bersama pekerja.

Konflik tersebut kemudian berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja yang terlibat dalam aksi mogok.

Hingga kini, para pekerja masih memperjuangkan berbagai hak yang mereka nilai belum terpenuhi, termasuk tuntutan kompensasi dan keinginan untuk kembali bekerja.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 2.406 pekerja moker PT Freeport Indonesia, perusahaan privatisasi, dan kontraktor masih berupaya memperjuangkan hak-hak mereka.

Para pekerja moker juga mengaku mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan setelah kepesertaan BPJS mereka dihentikan sepihak oleh PTFI. Bahkan, beberapa di antaranya dilaporkan meninggal dunia akibat sakit.

Sekretaris Pansus DPRK Mimika Penanganan Karyawan Moker, Yan Pieterson Laly, mengatakan kunjungan ke Kementerian HAM bertujuan mencari langkah penyelesaian yang lebih efektif terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Poin utamanya kami ingin menyelesaikan masalah penanganan mogok kerja ini, apa cara cepat yang substantif yang bisa menyelesaikan,” ujar Yan.

Menurut Yan, penyelesaian kasus moker tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut persoalan kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian dari seluruh pihak.

“Kalau kita tarik ulur ke belakang, sisi kemanusiaan yang harus dinilai sebenarnya dari penanganan masalah ini,” katanya.

Sementara itu, pendamping hukum pekerja moker, Emanuel Gobay, menilai penyelesaian kasus tersebut perlu mengacu pada prinsip bisnis dan hak asasi manusia. Ia menyebut terdapat regulasi yang mengatur mekanisme pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM oleh korporasi.

Emanuel berharap regulasi tersebut dapat segera diberlakukan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelesaian kasus pekerja moker yang telah berlangsung hampir satu dekade.

“Kami menunggu pemberlakuan peraturan ini karena korelasinya kuat sekali dengan pelanggaran HAM di sektor bisnis,” pungkas Emanuel. Red

Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak