![]() |
| Pansus Moker Freeport DPRK Mimika bertemu Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta |
Papua Tengah - Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja (Moker) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus mengawal penyelesaian masalah ketenagakerjaan yang dihadapi ribuan buruh di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Seperti dilansir dari tambelopapua.com, langkah pengawalan ini diperkuat setelah Pansus DPRK Mimika melakukan pertemuan dengan Menteri Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Jakarta, Selasa (24/6/2026) pagi.
Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Pansus Derek Tenouye, Wakil Ketua Abrian Katageme, Sekretaris Yan Pieterson Laly, Anggota Elias Mirip, Anggota Aser Gobai, Staf Ahli Emanuel Gobai, serta Koordinator Buruh Mogok Kerja PTFI Billy Laly dan Obet Mbiam-Mbiam.
Sekretaris Pansus Mogok Kerja, Yan Pieterson Laly, usai pertemuan menegaskan tim Pansus DPRK Mimika akan terus mengawal persoalan mogok kerja PTFI. Pengawalan itu diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang resmi diimplementasikan melalui aturan turunan yang lebih mengikat.
Laly menyatakan pertemuan dengan pihak kementerian membuahkan poin penting. Salah satunya rencana penerbitan regulasi atau undang-undang baru terkait bisnis dan HAM yang di dalamnya juga akan memuat Perpres penunjang.
“Poin paling penting yang kami dapat adalah dalam waktu dekat ada undang-undang tentang bisnis dan HAM, dan di dalamnya ada Perpres. Di mana itu akan menjadi rujukan dalam bisnis dan HAM,” ujarnya saat memberikan keterangan di depan gedung Kementerian HAM RI.
Menurutnya, regulasi ini sangat mendukung karena akan menjadi payung hukum yang kuat dan bersifat mengikat bagi semua pihak untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di sektor industri dan bisnis.
“Untuk menyelesaikan masalah ini dalam konteks HAM, kita harus ada payung hukum seperti itu, dan ini sifatnya mengikat dan diwajibkan nantinya,” tambah dia.
Yan menjelaskan bahwa Tim Pansus Mogok Kerja PT Freeport Indonesia saat ini tengah mengikuti alur mekanisme yang ada agar penanganan dan pemetaan kasus mogok kerja ini bisa diselesaikan secara tuntas dan komprehensif.
“Hasil dari koordinasi dan perkembangan regulasi ini nantinya akan dibawa ke Timika sebagai bentuk rekomendasi resmi dari Pansus DPRK Mimika yang telah dibentuk sejak bulan Maret lalu,” kata Yan.
Ia menambahkan, “Jadi kita mengikuti alur dulu supaya penanganan dan pemetaan kasus ini dapat benar-benar selesai. Tentunya, hal ini juga akan kami tampung sebagai rekomendasi dari Pansus DPRK yang terbentuk dari bulan Maret,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pansus Mogok Kerja DPRK Mimika dibentuk sejak Maret 2026 sebagai respons atas aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan karyawan PT Freeport Indonesia. Pembentukan Pansus ini dilatarbelakangi tuntutan buruh terkait pemenuhan hak-hak normatif ketenagakerjaan yang dinilai belum tuntas.
Sejak terbentuk, Pansus telah melakukan serangkaian kerja mulai dari pemanggilan dan pertemuan bersama para pihak, audiensi dengan serikat pekerja, hingga koordinasi dengan kementerian terkait di Jakarta. Pertemuan dengan Menteri HAM Natalius Pigai menjadi salah satu langkah strategis Pansus untuk mencari payung hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian kasus mogok kerja freeport yang telah berlangsung sejak tahun 2017.
Hingga saat ini, kasus mogok kerja karyawan PTFI di Mimika belum sepenuhnya tuntas. Dinamika antara perusahaan dan pekerja masih terus berlangsung. Pansus DPRK Mimika berkomitmen membawa hasil koordinasi dan perkembangan regulasi terbaru ini ke Timika sebagai bahan rekomendasi resmi untuk penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak. Red
Email admin@yapekopa.org