Ada Asas yang Dilanggar Wasnaker, Pansus Moker Freeport Bertemu LBH Papua

moker_freeport
Tim Pansus Papua bersama LBH Papua dan Perwakilan Karyawan Mogok Kerja Freeport Perwakilan Jayapura

Jayapura — Tim penangan kasus mogok kerja karyawan di lingkungan freeport yang dibentuk DPRD Kabupaten Mimika melakukan pertemuan bersama LBH Papua dan perwakilan karyawan mogok kerja di Jayapura, Minggu (19/4/26).

Hal ini disampaikan anggota Pansus Moker Freeport Aser Gobai ketika dihubungi, Rabu, 22/4/26.

Aser menjelaskan, pertemuan bersama LBH Papua guna sinkronisasi data dan keterangan.

"Pertemuan itu dalam rangka permintaan keterangan dan sinkronisasi data," jelasnya

Selain meminta keterangan, Aser juga membenarkan bahwa LBH Papua memberikan saran dan pendapat terkait permasalahan moker kepada Pansus

"Benar bahwa LBH Papua juga memberikan pandangan mereka terkait status hukum dan duduk perkara permasalahan mogok kerja sejauh ini" tutur Aser.

Dari pertemuan bersama LBH Papua juga, Aser menyimpulkan baik secara administrasi dan hukum PT Freeport Indonesia wajib penuhi kewajibannya terhadap karyawan yang melakukan mogok kerja.

"Sementara terkait kewajibannya karyawan moker terhadap perusahaan, pihak Freeport sendiri yang menghalang-halangi karyawan moker untuk menjalankan kewajiban mereka sebagai karyawan," ungkapnya.

Akibat dari menghalang-halangi tersebut, lanjut Aser, maka timbul unsur pidana dan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dalam permasalahan mogok kerja.

"Secara khusus untuk pidananya, sudah pasti ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan freeport," jelas Aser

"Ini bisa dibuktikan selama negara melalui penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian dan kejaksaan berani, walau diintervensi yah, untuk menggiring permasalahan moker sampai ke meja hijau," kata Aser.

Dan karena tidak ada proses pidana atau proses yustisia yang berjalan dalam kasus ini, meskipun telah dilaporkan oleh perwakilan karyawan mogok kerja.

"Maka timbul pelanggaran HAM yang dilakukan freeport sebagai korporasi yang wajib menghormati HAM, sementara negara tidak menjalankan fungsinya sebagai pihak yang wajib melindungi HAM setiap warga negara," tegasnya.

Terkait Nota Pemeriksaan Kedua yang wajib diterbitkan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) melalui Dinas Tenaga Kerja, ia menjelaskan bahwa hal itu bagian dari temuan Pansus.

"Tidak diterbitkannya Nota Pemeriksaan Ke-2 oleh Wasnaker Papua, padahal batas waktu sudah lewat dan Freeport tidak melaksanakan isi notanya, maka kami (Tim Pansus Moker) nilai ini sebagai temuan yang perlu untuk didalami lebih jauh," jelasnya.

Ia tidak menjelaskan secara detail mengapa tidak diterbitkannya Nota Pemeriksaan II oleh Wasnaker akan dicatat sebagai temuan oleh Tim Pansus Moker. Namun, menurut Aser, ada pelanggaran dari hal tersebut.

"Menurut saya pribadi ada asas yang dilanggar, dan ini akan saya sampaikan dalam rapat internal Pansus dan kami akan minta pandangan dari staf ahli hukum Pansus," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, berlarut-larutnya kasus mogok kerja freeport hingga saat ini menimbulkan banyak kerugian dari pihak karyawan baik kerugian materil maupun imateril.

Selain PT Freeport Indonesia, Dinas Tenaga Kerja juga memiliki andil yang menyebabkan permasalahan ini belum mendapat titik temu sampai detik ini, Kamis, 23 April 2026.

Terdapat lebih dari seratus orang karyawan di luar tanggung langsung mereka telah meninggal dunia dan kehilangan harta benda. Negara sebagai pihak yang wajib memberikan perlindungan secara hukum dan HAM belum bertindak dan terkesan memihak kepada manajemen freeport. Dn

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak