Pertimbangan Hakim Atas Bebasnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

fatia_haris_divonis_bebas
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersama penasehat hukum menyambut putusan bebas yang dibacakan majelis hakim

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili kasus Lord Luhut memutuskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai diskusi antara Haris dan Fatia yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar dengan judul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam,” bukan termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik.

Majelis menilai diskusi antara Haris dan fatia merupakan pemaparan hasil kajian cepat yang dilakukan 9 organisasi masyarakat sipil tentang Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya.

Majelis hakim menilai tidak ada unsur pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Luhut Binsar Pandjaitan dalam podcast tersebut.

Sebaliknya, berdasarkan fakta persidangan majelis hakim menyatakan terbukti 99 persen saham PT Toba Sejahtera Group milik Luhut Binsar Pandjaitan. Perusahaan tersebut melalui anak perusahaannya yakni PT Tobacom Del Mandiri menjajaki kesepakatan bisnis pertambangan di Intan Jaya dengan west Wis Mining.

Meskipun Mantan Direktur Utama PT Tobacom Del Mandiri Paulus Prananto dalam persidangan menyatakan bertindak atas nama pribadi, namun majelis hakim menilai perusahaan itu merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang 99 persen sahamnya dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan.

Majelis hakim menilai pernyataan Fatia dalam video podcast yang menyebut "Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," tidak dapat diingkari sebab PT Tobacom Del Mandiri adalah anak perusahaan PT Toba Sejahtera yang 99 persen sahamnya dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan dan telah melalukan pejajakan bisnis dengan West Wits Mining.

Majelis juga mengungkap fakta persidangan adanya komitmen kerja sama antara PT Tobacom Del Mandiri dengan PT Madinah Qurrota Ain dalam rangka mengurus izin clean and clear (cnc) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta izin pakai kawasan hutan untuk usaha pertambangan Darewo River Gold Project. Luhut Binsar Panjaitan sebagai beneficial ownership (PT Toba Sejahtera dan PT Tobacom Del Mandiri,-red).

“Menurut majelis perbincangan Haris dan Fatia bukan melanggar kehormatan dan pencemaran nama baik. Unsur ini tidak terpenuhi. Karena tidak terpenuhi terdakwa dibebaskan dari dakwaan,” begitu bunyi sebagian pertimbangan putusan majelis. Red

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak