Masalah Mogok Kerja Semestinya telah Tuntas, Aser Gobai: Freeport Terkesan Membangkang

aser_gobai_moker_freeport
Aser Gobai, S.T., anggota Pansus Moker Freeport DPRK Mimika

Timika - Pansus Penanganan Mogok Kerja (Moker) Karyawan PT Freeport Indonesia, Privatisasi dan Kontraktor yang dibentuk DPRK Mimika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen PT Freeport Indonesia.

Dikatakan salah satu anggota Pansus Moker, Aser Gobai, S.T., permasalahan mogok kerja karyawan dalam lingkungan PT Freeport Indonesia yang melibatkan 8300 karyawan baik karyawan tetap maupun karyawan perusahaan privatisasi dan kontraktor, seharusnya telah mencapai titik temu. Hal tersebut dikatakan Aser berangkat dari surat penjelasan Disnaker Provinsi Papua yang dikeluarkan 12 September 2018 dan Penegasan Gubernur 19 Desember 2018.

"Kedua surat tersebut pada prinsipnya mewakili negara dan menekankan kepada manajemen freeport untuk wajib memanggil para pekerja untuk bekerja kembali ditempat semula tanpa diberikan sanksi apapun, serta hak-hak para pekerja harus dibayarkan," kata Aser saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (09/03/26).

"Artinya masalah ini seharusnya selesai, tetapi freeport terkesan membangkang terhadap pemerintah," sambungnya.

Kedua surat itupun, dijelaskan Aser, yang digunakan Mahkamah Agung sebagai dasar untuk menyatakan mogok kerja yang dilakukan para pekerja adalah sah menurut hukum.

Pada Pengadilan Tingkat Pertama di Pengadilan Hubungan Industrial di Jayapura, sambung Aser, Majelis Hakim memenangkan gugatan freeport.

Namun, masih kata Aser, pada Pengadilan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, Majelis Hakim memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama.

"Dengan pertimbangan hakim MA, pengadilan tingkat pertama tidak mempertimbangkan surat Disnaker Papua dan Surat Gubernur Papua," jelasnya.

"Dan setelah dipertimbangkan secara seksama oleh Majelis Hakim MA, kedua surat tersebut dinilai sebagai suatu fakta hukum bahwa pekerja moker melakukan mogok kerja yang sah," sambungnya.

Aser menambahkan, Pansus Moker tidak hanya akan menilai mana yang benar dan salah secara hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Sebab pansus juga akan menggunakan Perjanjain Kerja Bersama PT Freeport 2015-2017 sebagai landasan untuk menilai dan memutuskan, karena itu hukum antara pekerja moker dan freeport yang berlaku ketika itu," ungkapnya.

Terkait rencana pemanggilan manajemen freeport oleh pansus moker, Aser menjelaskan hal itu masih menunggu tim mempelajari dokumen yang ada.

"Kami masih pelajari kronologi dan dokumen yang dari Moker, dan setelah bertemu pihak-pihak yang dianggap terkait kemudian tim akan memutuskan kapan pemanggilan terhadap manajemen freeport dilakukan," tandasnya.

Untuk diketahui, 8300 karyawan dalam lingkungan PT Freeport Indonesia melakukan mogok kerja pada Tahun 2017 akibat gagalnya perundingan.

Alasan perundingan wajib dilakukan, karena pekerja/serikat pekerja meminta agar perubahan atau pemberlakukan istilah furlough harus berdasarkan kesepakatan dikarenakan furlough tidak dikenal dalam PKB/PHI maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

Pekerja/serikat pekerja juga menilai penerapan furlough tanpa kesepakatan adalah PHK terselubung. Dan hal itu terbukti setelah pekerja yang dikenai furlough digugat PHK oleh manajemen freeport. Sementara itu, manajemen freeport sendiri telah menegaskan bahwasannya penerapan furlough terhadap pekerja bukan bagian dari penerapan sanksi.

Daniel

WhatsApp +6282122323345
Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak