![]() |
| Yohanes Kemong kritik penerbitan izin penjualan miras oleh Pemda Mimika |
Timika – Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Mimika, Yohanes Kemong, mendesak Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong untuk mencabut izin penambahan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.
Desakan itu disampaikan Yohanes dalam pernyataan terbuka yang disampaikan pada Kamis, 28 Mei 2026. Pernyataan tersebut diperoleh dari video yang beredar melalui grup WhatsApp.
Dalam pernyataannya, Yohanes mempertanyakan alasan pemerintah daerah menerbitkan izin bagi dua pengusaha baru penjual dan pemasok miras. Ia tidak merinci siapa atau perusahaan mana yang menerima izin tersebut. Ia menyebut selama 20 tahun terakhir Kabupaten Mimika hanya memiliki dua penyalur resmi, yakni PT Pangansari di area PT Freeport dan penjual miras 66. Dengan penambahan dua pengusaha, jumlahnya kini menjadi empat.
“Saat ini terdapat 10 titik penjualan miras. Jika ditambah menjadi empat pengusaha, dikhawatirkan setiap sudut Kota Mimika akan menjadi agen penjualan miras,” ujar Yohanes.
Menurutnya, perluasan izin tersebut berpotensi merusak generasi Mimika, khususnya generasi Amungme dan Kamoro, serta generasi Papua pada umumnya. Dampak yang dikhawatirkan meliputi peningkatan kecelakaan lalu lintas, kekerasan, pembunuhan, penikaman, pencurian, hingga gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol.
Yohanes juga menyoroti alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah [PAD] melalui sektor miras. Ia menilai hal itu tidak relevan mengingat APBD Mimika mencapai Rp6,7 triliun, salah satu yang tertinggi di Papua dan Indonesia.
“APBD terbesar ini dapat membangun mitra kerja, mendatangkan investor di sektor lain untuk membangun Mimika yang lebih baik, bukan mendatangkan masalah baru,” katanya.
Yohanes mengajak Aliansi Pemuda Amungme, Aliansi Pemuda Kamoro, Organisasi Kaum Intelektual Amungsa, serta seluruh elemen masyarakat untuk duduk bersama mengevaluasi kebijakan perizinan miras. Ia juga mendesak Majelis Rakyat Papua Tengah [MRP], tokoh agama, dan DPRD Kabupaten Mimika untuk menyikapi serius persoalan tersebut.
Ia menekankan bahwa masih banyak persoalan mendesak di Mimika yang belum selesai, seperti situasi di Kwamki Lama dan Kapiraya. Menurutnya, pembangunan daerah seharusnya diprioritaskan pada penyelesaian masalah tersebut.
“Kepercayaan rakyat diberikan untuk membangun daerah dari kampung hingga kota, bukan untuk mendatangkan dan melegalkan penjualan miras. Jika kebijakan ini dilanjutkan, dikhawatirkan Mimika akan berubah dari ‘Kota Dolar’ menjadi ‘Kota Miras’,” tegasnya.
Yohanes menutup pernyataannya dengan permohonan agar Bupati dan Wakil Bupati Mimika mempertimbangkan pencabutan izin yang telah diterbitkan demi melindungi generasi masa depan Mimika. Red
