Pansus Moker DPRK Mimika Pastikan Kawal Penyelesaian Sengketa Pekerja dan Freeport

pansus-moker-dprk-mimika
Foto bersama Pansus Moker DPRK Mimika bersama Manajemen PT Freeport Indonesia usai gelaran RDP, Senin, 19 Agustus 2026

Timika — Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja (Moker) DPRK Mimika memastikan akan mengawal proses penyelesaian sengketa antara pekerja dan manajemen PT Freeport Indonesia hingga akhir masa jabatan Pansus.

Anggota Pansus Moker DPRK Mimika, Papua Tengah, Aser Gobai, S.T., mengatakan Pansus telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Freeport Indonesia sebagai bagian dari upaya mendorong penyelesaian persoalan mogok kerja.

Hal tersebut disampaikan Aser Gobai di sela-sela kesibukannya, Senin (24/8/2026).

Menurut Aser, Pansus memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada manajemen PT Freeport Indonesia. Selain itu, Pansus juga akan melakukan sejumlah langkah untuk memastikan proses penyelesaian sengketa antara pekerja dan manajemen benar-benar berjalan.

"Kenapa Pansus sudah RDP dengan manajemen Freeport? Pansus punya wewenang merekomendasikan kepada manajemen freeport, selain kepada instansi terkait. Pansus juga akan melakukan langkah-langkah untuk memastikan penyelesaian ini benar-benar berjalan," kata Aser.

Ia mengatakan posisi Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil sekaligus wilayah pengelolaan kekayaan alam menjadi salah satu alasan Pansus terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan.

Aser menjelaskan, data pekerja yang melakukan mogok kerja dan yang telah diidentifikasi oleh Pansus selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyelesaian bersama manajemen PT Freeport Indonesia.

"Data mogok kerja yang telah diidentifikasi oleh Pansus, manajemen Freeport akan melaksanakan atau mengacu pada itu, dan Pansus akan mengawal untuk menyelesaikan sengketa buruh ini," ujarnya.

Ia menambahkan, hasil RDP dan pembahasan yang telah dilakukan antara Pansus dan manajemen freeport telah menjadi dasar adanya kesepahaman dalam upaya penyelesaian persoalan mogok kerja.

"Masalah mogok kerja itu satu kesepahaman antara Pansus dengan manajemen freeport," kata Aser.

Menurut dia, pengawalan terhadap proses penyelesaian tersebut tidak hanya dilakukan dalam jangka pendek. Pansus akan terus mengawal prosesnya melalui tim mediator antara manajemen dan pekerja hingga akhir masa jabatan.

"Betul-betul Pansus akan mengawal ini sampai akhir masa jabatan melalui tim mediator antara manajemen dengan buruh," katanya.

Sejalan dengan proses tersebut, Aser mengingatkan agar berbagai informasi atau pernyataan yang beredar mengenai persoalan mogok kerja tidak dijadikan sebagai rujukan apabila tidak berasal dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pembahasan resmi.

Ia menegaskan, informasi atau pernyataan dari pihak di luar Pansus Moker maupun manajemen PT Freeport Indonesia yang telah melaksanakan RDP tidak dapat dijadikan pegangan dalam memahami proses dan hasil penyelesaian persoalan mogok kerja.

"Untuk itu, semua informasi dan pernyataan di luar dari pernyataan Pansus Mogok Kerja maupun manajemen PT Freeport Indonesia yang telah melaksanakan RDP, maka pernyataan tersebut tidak bisa menjadi pegangan apa pun," tegas Aser.

Ia menambahkan, perkembangan penyelesaian persoalan mogok kerja sebaiknya mengacu pada hasil pembahasan dan komunikasi resmi antara Pansus Moker DPRK Mimika dan manajemen PT Freeport Indonesia. Red

Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak