![]() |
| Peta Konflik (ilustrasi/redaksi) |
Timika, Papua Tengah – Anggota Komisi IV DPRK Mimika dari Fraksi Eme Neme Yaware Partai NasDem, Aser Gobai, menilai konflik yang terjadi di wilayah Kapiraya antara masyarakat adat Suku Mee dan Suku Kamoro bukanlah konflik yang lahir dari sejarah permusuhan kedua suku, melainkan akibat perubahan kebijakan dan masuknya berbagai kepentingan setelah tahun 2006.
Pandangan tersebut disampaikan Aser Gobai dalam karya tulis berjudul "Kapiraya: Sejarah, Penyebab Konflik, dan Solusi Damai Suku Mee dan Suku Kamoro" yang diterbitkan pada Juni 2026.
Menurut Aser, sebelum tahun 2006 masyarakat Mee dan Kamoro hidup berdampingan secara damai berdasarkan hukum adat yang telah diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka. Kedua suku memiliki batas wilayah adat yang jelas dan dihormati bersama, dengan Sungai Emouwoo atau Sungai Merah sebagai batas alam yang disepakati melalui upacara adat.
"Masyarakat Mee dan Kamoro selama ribuan tahun hidup sebagai saudara. Mereka saling bertukar hasil bumi, melakukan perkawinan adat, serta hidup berdampingan tanpa konflik tanah maupun peperangan," tulis Aser dalam kajiannya.
Namun kondisi tersebut berubah setelah pemekaran wilayah administratif yang berlangsung sejak tahun 2006. Ia menjelaskan bahwa pembagian wilayah antara Kabupaten Mimika, Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Dogiyai menyebabkan munculnya batas-batas administratif baru yang tidak mengacu pada batas adat masyarakat setempat.
Akibatnya, muncul klaim dan kontra-klaim mengenai tanah ulayat yang sebelumnya telah diatur melalui hukum adat.
Selain persoalan batas wilayah, Aser juga menyoroti masuknya berbagai kepentingan ekonomi di kawasan Kapiraya, termasuk aktivitas penebangan hutan serta potensi sumber daya mineral di sejumlah wilayah seperti Kali Wakia dan Mogodagi.
Menurutnya, kehadiran investor, oknum tertentu, dan pihak-pihak berkepentingan turut memperkeruh situasi melalui praktik adu domba, klaim kepemilikan tanah, serta berbagai bentuk intervensi yang mengabaikan kesepakatan adat yang telah berlaku selama bertahun-tahun.
"Kekayaan alam menjadi sumber perebutan baru yang kemudian menggeser nilai persaudaraan dan hukum adat yang sebelumnya menjadi fondasi hubungan kedua suku," ujarnya.
Aser juga menilai pemerintah belum maksimal melibatkan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Berbagai kebijakan, perizinan, maupun penetapan wilayah dinilai dilakukan tanpa musyawarah yang memadai dengan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Akibat berbagai persoalan tersebut, konflik yang awalnya berupa ketegangan dan saling tuduh berkembang menjadi bentrokan yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta pengungsian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.
Untuk mengakhiri konflik, Aser Gobai menawarkan sejumlah langkah penyelesaian. Di antaranya adalah mengembalikan pengakuan terhadap batas adat asli, memperkuat posisi hukum adat dalam pengambilan kebijakan, menghentikan pemberian izin investasi yang tidak mendapat persetujuan kedua suku, serta melaksanakan rekonsiliasi adat yang dipimpin para tetua Mee dan Kamoro.
Ia juga mendorong agar pengelolaan sumber daya alam di Kapiraya dilakukan secara adil dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat adat yang memiliki hak atas wilayah tersebut.
Aser menegaskan bahwa konflik Kapiraya bukanlah warisan leluhur, melainkan persoalan yang muncul akibat perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi dalam dua dekade terakhir.
"Jika dahulu Mee dan Kamoro dapat hidup damai sebagai saudara, maka perdamaian yang sama juga dapat diwujudkan kembali dengan mengembalikan penghormatan terhadap adat, sejarah, dan nilai persaudaraan yang diwariskan nenek moyang," tulisnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama mencari jalan damai yang menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat serta mencegah konflik serupa terulang di masa mendatang. Red
Email admin@yapekopa.org