![]() |
| Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, minta Freeport dan Pansus selesaikan permasalahan Moker Freeport |
Timika, yapekopa.com – Said Iqbal, Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menegaskan bahwa persoalan hak-hak pekerja PT Freeport Indonesia yang telah berlangsung lama harus segera diselesaikan. Hal tersebut disampaikannya setelah mempertemukan perwakilan PT Freeport Indonesia dengan DPRK Mimika pada Selasa (20/10/2026).
Dalam pernyataan yang diterima redaksi yapekopa.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026), Said Iqbal menyebut pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya membuka ruang dialog, menyamakan data, dan mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Ia menegaskan, persoalan hak pekerja tidak boleh terus berlarut-larut. Setiap pekerja yang terbukti memiliki hak harus memperoleh kepastian, baik terkait upah normatif, masa kerja, manfaat pensiun, maupun hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, perbedaan data dan pandangan antara pihak-pihak terkait perlu diselesaikan melalui pemeriksaan dokumen secara terbuka dan objektif. Ketidakjelasan administrasi, kata dia, tidak boleh menjadi alasan yang membuat pekerja dan keluarganya terus menunggu tanpa kepastian.
Said Iqbal berharap pertemuan tersebut menghasilkan kemajuan konkret dalam penyelesaian persoalan hak pekerja, bukan sekadar mengulang pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, seluruh pihak diminta menunjukkan itikad baik, keterbukaan, dan komitmen untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan bermartabat, dengan tetap memberikan kepastian kepada pekerja serta menjaga hubungan industrial dan keberlangsungan perusahaan.
“Semoga penyelesaian dapat dicapai secara adil, bermartabat, dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan. Hak pekerja harus dipenuhi, sementara hubungan industrial serta keberlangsungan perusahaan tetap dijaga bersama,” demikian pernyataan Said Iqbal.
Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas hak-hak pekerja yang telah lama diperjuangkan sekaligus mendorong hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan perusahaan. ***
Email admin@yapekopa.org