DPRK Mimika Sahkan Rekomendasi Pansus Mogok Kerja Freeport, Tetapkan Dua Opsi Penyelesaian

pansus_moker_freeport_dprd_kabuapaten_mimika
Pansus Moker DPRD Kabupaten Mimika foto bersama dengan Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dan Danantara

Timika — DPRK Mimika mengesahkan hasil kerja dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja Freeport melalui rapat paripurna di Kantor DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026).

Dalam penetapan tersebut, Pansus mencatat sebanyak 2.679 pekerja terdampak persoalan mogok kerja sejak 1 Mei 2017. Data tersebut mencakup pekerja langsung, pekerja privatisasi, serta pekerja pada kontraktor PT Freeport Indonesia.

DPRK Mimika menetapkan dua opsi penyelesaian. Opsi A, apabila hubungan kerja berlanjut, pekerja mendapatkan pembayaran upah dan tunjangan yang tertunggak. Sedangkan Opsi B, apabila hubungan kerja berakhir atau terjadi PHK, pekerja mendapatkan hak sebagaimana Opsi A ditambah pesangon sesuai PKB yang berlaku.

Anggota Pansus Mogok Kerja, Aser Gobai, ST, saat dihubungi usai rapat paripurna, Selasa (22/9/2026), mengatakan pengesahan tersebut menjadi dasar bagi DPRK Mimika untuk mengawal tindak lanjut penyelesaian persoalan pekerja.

“Dengan disahkannya hasil kerja dan rekomendasi Pansus dalam paripurna hari ini, DPRK Mimika sudah menetapkan dua opsi penyelesaian. Kalau hubungan kerja masih berlanjut, maka upah dan tunjangan yang tertunggak harus dibayarkan,” kata Aser.

Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris Pansus Yan Pieterson Laly, ST. Pansus dipimpin Ketua Derek Tenouye, dengan Abrian Katagame sebagai wakil ketua. Anggota Pansus lainnya antara lain Elias Mirip, Merry Pongutan, Adolfina Magal, Ancelina Beanal, Matius Uwe Yanengga, dan Sasiel Abugau. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.

Aser mengatakan, setelah rekomendasi ditetapkan, perhatian Pansus akan diarahkan pada proses tindak lanjut. Menurut dia, hasil kerja Pansus tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi perlu dikawal sampai terdapat langkah penyelesaian terhadap hak para pekerja.

“Setelah ini tugas kami bukan berhenti pada penetapan. Pansus akan mengawal dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi ini, termasuk memastikan hak-hak pekerja benar-benar diproses,” ujarnya.

Dasar kerja Pansus antara lain merujuk pada hasil pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melalui surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua dan surat penegasan Gubernur Papua. Pansus juga mencantumkan temuan Komnas HAM serta rekomendasi sejumlah lembaga negara terkait persoalan tersebut.

Persoalan ini, kata Aser, telah berlangsung sejak 1 Mei 2017 dan menyangkut ribuan pekerja. Karena itu, DPRK Mimika akan mendorong agar tahapan setelah penetapan memiliki tindak lanjut yang jelas.

“Persoalan ini sudah berlangsung sejak 1 Mei 2017 dan menyangkut ribuan pekerja. Kami akan mendorong agar ada langkah nyata, baik pekerja dapat kembali bekerja maupun apabila hubungan kerja berakhir, hak-hak mereka tetap diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, Pansus menyatakan akan mengawal tindak lanjut rekomendasi, termasuk mendorong pembayaran hak pekerja paling lambat 1 x 30 hari sejak penetapan, serta memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

Dokumen hasil kerja empat Pansus DPRK Mimika, termasuk Pansus Mogok Kerja Freeport, juga telah diterima Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ditindaklanjuti. Dokumen tersebut diterima Pj Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau.

Pengesahan dalam rapat paripurna tersebut menandai berlanjutnya proses penanganan persoalan mogok kerja Freeport pada tahapan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi yang telah ditetapkan DPRK Mimika. ***

Email admin@yapekopa.org

2 Komentar

  1. luar biasa 🙏
    terima kasih kepada semua pihak yang telah berusaha keras menyelesaikan masalah ini

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak