Bertemu Said Iqbal, Pansus Menyampaikan Rencana Paripurna DPRK Mimika

pansus_moker_freeport_dprk_mimika_bertemu_penasehat_presiden_said_iqbal
Foto bersama antara Penesehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Pansus Moker DPRK Mimika 

Timika – Persoalan mogok kerja karyawan di lingkungan PT Freeport Indonesia telah berlangsung sejak 2017. Selama kurun waktu tersebut, para pekerja yang melakukan mogok kerja menghadapi berbagai persoalan, terutama kehilangan pendapatan serta dampak ekonomi dan sosial lainnya.

Dalam upaya mencari penyelesaian, pada 10 September 2026, Panitia Khusus (Pansus) Mogok Kerja Freeport DPRK Mimika melakukan pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah penyelesaian persoalan mogok kerja yang telah berlangsung selama sembilan tahun.

Anggota Pansus Mogok Kerja Freeport DPRK Mimika, Aser Gobay, menyampaikan hasil pertemuan tersebut melalui sambungan telepon pada Sabtu, 19 September 2026.

Menurut Aser, pertemuan pada 10 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam agenda Pansus karena berkaitan langsung dengan kepentingan para pekerja maupun perusahaan.

Aser menjelaskan beberapa alasan mengenai pertemuan langsung bersama Penasehat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal.

“Kami menyampaikan mengenai rencana rapat paripurna dan kami mendorong agar penyelesaian persoalan antara karyawan dan pihak perusahaan harus mendapat titik temu,” kata Aser.

Aser menjelaskan, dalam proses penyelesaian tersebut, Pansus DPRK Mimika akan mengambil peran untuk mempertemukan pihak perusahaan dan para pekerja guna mencari titik temu.

“Pansus akan berperan yang mungkin sebagai fasilitator atau mediator. Intinya tuntutan pekerja harus dipenuhi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

Selanjutnya, DPRK Mimika dalam beberapa hari ke depan akan menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dan menerbitkan rekomendasi terkait penyelesaian persoalan mogok kerja tersebut.

“Rekomendasi akan menghasilkan penyelesaian yang konkret. Tidak ada alasan bagi perusahaan maupun pekerja untuk tidak melaksanakan rekomendasi nantinya,” ujar Aser.

Aser menilai, sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat. Selama persoalan tersebut berlangsung, para pekerja tidak hanya kehilangan pendapatan setiap bulan, tetapi juga menghadapi berbagai persoalan ekonomi dan sosial. Bahkan, menurut Aser, telah banyak pekerja yang meninggal dunia.

“Bukan main-main, tapi ini kesengsaraan di halaman sendiri yang penuh emas dan madu. Makanya Pansus bersama pemerintah akan mendorong agar mogok kerja harus mencapai akhir sehingga surat pengakhiran mogok kerja diterbitkan,” tegas Aser.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan melalui meja perundingan dengan mempertemukan pihak perusahaan dan para pekerja.

“Pihak perusahaan maupun pekerja harus mendapat titik temu di atas meja perundingan. Tidak boleh lagi manajemen Freeport menyalahgunakan kekuasaannya untuk terus membuat pekerja mogok mengalami penderitaan secara ekonomi,” tutup Aser. ***

Email admin@yapekopa.org

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak