![]() |
| Ilustrasi (gambar, yapekopa) |
===
Oleh: Aser Gobai, S.T.
Anggota Komisi IV DPRK Mimika
Fraksi Eme Neme Yaware | Partai NasDem
===
ABSTRAK
Konflik Kapiraya antara Suku Mee dan Suku Kamoro meningkat pasca 2006 setelah sebelumnya hidup damai berdasarkan hukum adat. Tulisan ini mengkaji penyebab konflik meliputi pemekaran wilayah administratif, masuknya investasi tanpa persetujuan adat, pengabaian lembaga adat, serta intervensi aktor eksternal. Menggunakan pendekatan sosiologis-historis, hasil menunjukkan konflik bersifat horizontal akibat kebijakan yang mengabaikan tatanan adat. Rekomendasi meliputi pengakuan hukum adat, penyatuan wilayah adat Kapiraya, moratorium izin investasi, dan penguatan dialog damai. Kesimpulannya, pemulihan hubungan kedua suku hanya mungkin melalui pengembalian prinsip "satu darah, satu adat, satu tanah".
Kata kunci: Kapiraya, Suku Mee, Suku Kamoro, hukum adat, konflik
===
PENDAHULUAN
Kami, Suku Damal, Amungme, Mee, Sempan, Kamoro, Moni, Wolani, dan 260 suku bangsa yang hidup di Timika, bersama-sama mengawal kasus Kapiraya. Kami menuntut agar hak ulayat Suku Mee dan hak ulayat Suku Kamoro dilindungi oleh Gubernur Papua Tengah dan Bupati Mimika dalam setiap keputusan yang diambil. Keputusan tersebut wajib memuaskan rasa keadilan masyarakat adat dan tidak merugikan hak-hak dasar pemilik tanah.
Sebelum tahun 2006, Suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya hidup rukun sebagai saudara sedarah. Setelah tahun 2006, hubungan tersebut retak dan berkembang menjadi masalah besar yang berlangsung hingga sekarang. Berikut penjelasan lengkap mengenai sejarah, penyebab, dan akibatnya.
===
SEBELUM TAHUN 2006: HIDUP BAK SAUDARA KANDUNG
Hubungan dan Kehidupan
Suku Mee dan Suku Kamoro dikenal sebagai "saudara jauh dari rahim yang sama" karena berasal dari satu asal-usul leluhur. Pembagian wilayah adat telah jelas dan disepakati secara turun-temurun melalui upacara adat.
Suku Mee mendiami dataran tinggi, pegunungan Kapiraya, Deiyai, dan Dogiyai. Mata pencaharian utama mereka adalah menanam petatas, keladi, dan sayuran. Tanda wilayah adat Suku Mee adalah Pohon Buah Merah.
Suku Kamoro mendiami dataran rendah, sungai, dan pesisir Mimika. Mata pencaharian utama mereka adalah berkebun sagu dan kelapa, serta menangkap ikan dan buaya. Tanda wilayah adat Suku Kamoro adalah Pohon Kelapa dan Pohon Sagu.
Batas alam yang sah antara kedua suku adalah Sungai Emouwoo, yang juga disebut Sungai Merah. Batas ini disepakati melalui upacara adat ribuan tahun yang lalu.
Kedua suku saling bertukar hasil kehidupan. Orang Mee turun dari gunung membawa hasil kebun untuk ditukar dengan ikan, daging, dan kulit bia dari Suku Kamoro. Mereka tidur di rumah masing-masing, makan bersama, melakukan perkawinan silang, serta saling membantu dalam berkebun dan berburu. Tidak pernah terjadi peperangan, pertumpahan darah, atau sengketa tanah. Kehidupan damai berlangsung terus sejak zaman nenek moyang.
Seperti yang disampaikan oleh Tetua Adat, "Dulu, apabila orang Mee datang, orang Kamoro tidak menanyakan identitasnya. Mereka langsung dipersilakan masuk rumah, makan, dan tidur, sebagaimana layaknya saudara sendiri."
SETELAH TAHUN 2006: HUBUNGAN RETAK DAN MUNCULNYA KONFLIK
Perubahan drastis terjadi setelah pemekaran wilayah dan masuknya kepentingan baru, mulai tahun 2006. Penyebab utama munculnya masalah adalah sebagai berikut.
Pemekaran Wilayah dan Batas Administratif
Tahun 2006–2008, Papua dimekarkan dan Kapiraya dibagi menjadi tiga bagian. Sebagian masuk wilayah Kabupaten Mimika yang merupakan wilayah adat Kamoro, dan sebagian lainnya masuk Kabupaten Deiyai serta Dogiyai yang merupakan wilayah adat Mee.
Masalah besar muncul karena pemerintah membuat garis batas baru yang tidak mengacu pada batas adat nenek moyang. Garis administratif tersebut memotong wilayah, menimpa tanah ulayat, dan mengubah kepemimpinan kampung. Akibatnya, Suku Mee merasa tanahnya diambil dan dimasukkan ke wilayah Mimika. Sementara itu, Suku Kamoro merasa batas wilayahnya digeser masuk ke wilayahnya. Kondisi ini menimbulkan saling tuduh perebutan tanah.
Masuknya Kepentingan Ekonomi: Hutan, Emas, dan Tambang
Mulai tahun 2006, masuk penebangan liar, kemudian ditemukan cadangan emas besar di Kali Wakia, Mogodagi, dan Wakia, tepat di wilayah batas kedua suku.
Orang luar, investor, oknum, dan pihak berkepentingan kemudian datang dan melakukan adu domba. Mereka menjanjikan uang, jabatan, dan proyek apabila pihak tertentu mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Diduga surat-surat tanah palsu dibuat dan sejarah batas wilayah diubah. Uang dan emas menjadi lebih berharga daripada persaudaraan, sehingga aturan adat lama dilupakan dan terjadi perebutan kekayaan.
Kedatangan Suku atau Kelompok Lain dan Perubahan Kepemimpinan
Banyak pendatang, termasuk orang dari Suku Kei dan suku lainnya, menetap di Kapiraya dan diduga ikut mengklaim tanah. Mereka juga masuk ke dalam struktur kepemimpinan kampung. Tokoh adat lama yang menjaga persaudaraan digantikan oleh pemimpin baru yang diduga lebih dipengaruhi kepentingan luar. Aturan adat untuk penyelesaian sengketa tidak lagi digunakan, dan cara damai seperti dahulu mulai dilupakan.
Pemerintah Mengabaikan Hukum Adat
Semua izin, aturan, dan pembagian wilayah dibuat tanpa melibatkan musyawarah dengan Suku Mee dan Suku Kamoro. Ketika masalah muncul, pemerintah tidak menyelesaikannya melalui hukum adat, melainkan justru membuat situasi semakin rumit. Kondisi ini dapat disebut sebagai "negara menciptakan kondisi konflik".
AKIBAT YANG TERJADI
Mulai tahun 2008–2010, terjadi bentrokan kecil dan saling tuduh di antara kedua suku. Tahun 2022–2026, konflik meningkat menjadi konflik besar yang menyebabkan rumah dibakar, timbul korban luka dan meninggal dunia, serta warga terpaksa mengungsi. Saudara membunuh saudara sendiri.
Batas adat asli telah dilupakan. Kini masing-masing pihak memiliki peta sendiri dan saling tidak percaya. Kekayaan alam Kapiraya diambil oleh pihak luar, sementara rakyat Suku Mee dan Suku Kamoro tetap hidup miskin dan terus bertikai.
SOLUSI SESUAI HAK DAN PERDA
Agar Kapiraya kembali rukun seperti sebelum tahun 2006, diperlukan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, mengembalikan batas adat asli. Menggunakan Sungai Emouwoo, Pohon Buah Merah, dan Pohon Kelapa sebagai batas sah, serta menghapus batas pemekaran yang tidak sesuai dengan adat.
Kedua, satu wilayah Kapiraya. Mengembalikan Kapiraya menjadi satu kesatuan administrasi di bawah Pemerintah Kabupaten Mimika tanpa pemecahan wilayah.
Ketiga, melarang tambang dan penebangan. Tidak memberikan izin apa pun untuk pertambangan atau penebangan hutan tanpa persetujuan dari adat Suku Mee dan Suku Kamoro secara bersama.
Keempat, rekonsiliasi adat. Memanggil tetua adat kedua suku untuk melaksanakan upacara damai dan mengikat sumpah setia untuk kembali bersaudara.
Kelima, dana kesejahteraan. Membagi hasil alam Kapiraya secara merata untuk kedua suku dan mengelolanya secara bersama.
PENUTUP
Perlu diingat bahwa masalah ini diciptakan oleh manusia, bukan merupakan kehendak Tuhan atau adat. Sebelum tahun 2006, Mee dan Kamoro hidup damai selama ribuan tahun. Oleh karena itu, perdamaian yang sama pasti dapat diwujudkan kembali apabila kembali pada aturan yang diwariskan oleh nenek moyang.
Timika, 7 Juni 2026
---
