Kuasa Hukum Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK

pengacara_lukas_enembe_stefanus_roy_rening_diperiksa_kpk
Stefanus Roy Rening, kuasa hukum Lukas Enembe

Jayapura - Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) memastikan akan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan terhadap hukum, kata Anggota THAGP Stefanus Roy Rening, ia dan satu rekan lainnya akan hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kami akan hadir dalam panggilan pemeriksaan selanjutnya di Gedung KPK. Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami akan datang, sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum,” ujar Roy dalam rilis yang diterima Yapekopa, Selasa (22/11/2022).

Baca juga

Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Penjelasan KPK Terkait Panggilan Sebagai Saksi

Sebagai Advokat, kata Roy, ia bersama THAGP memiliki kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya. Hal itu berdasar pada Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat.

Roy juga menegaskan bahwa, ia dan rekan-rekan advokad memiliki hak untuk menjaga rahasia kliennya. Hak itu, lanjutnya, berdasar pada Pasal 4 huruf (h) Kode Etik Advokad Indonesia.

“Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia,” tegasnya.

Baca juga

Kadisnaker Papua Terbukti Terima Gratifikasi dari PT Freeport Indonesia dan Menunggu Sanksi

Secara umum, kata Roy, kewajiban menyimpan rahasia jabatan dan profesi juga diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 “Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka." Tutur Roy.

Oleh karena itu, lanjut pengacara itu, seorang advokad tidak dapat dituntut atau dihukum karena menjaga rahasia kliennya.

“Sehingga jelas, Advokat tidak bisa dihukum jika tidak memberikan keterangan/informasi menyangkut kasus kliennya, justru Advokat wajib melindungi rahasia kliennya itu,” tanda Roy.

Baca juga

Plt Bupati Mimika Diduga Terlibat, Mahasiswa Papua Minta Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter di Mimika

Sebagaimana diketahui, Penyidik KPK sebelumnya hanya memanggil Aloysius Renwarin terkait kasus dugaan menerima gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, Aloysius dinilai memiliki informasi untuk mendalami perkara. Namun, bukannya menghadiri panggilan, KPK justru disurati oleh Aloysius.

Meski begitu, KPK tidak menutup peluang untuk memanggil Stefanus Roy Rening jika penyidik membutuhkan keterangannya. Sml

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak