![]() |
| Nalince Wamang, Korban Penembakan Militer Indonesia di Tembagapura, Mimika, Papua Tengah |
Studi Kasus: Tewasnya Nalince Wamang, 17 Tahun
I. Identitas Korban Kronologi Singkat
Nama korban adalah Nalince Wamang, 17 tahun, siswi yang baru menamatkan pendidikan di SMK Petra Mimika pada tahun 2026. Karena keterbatasan biaya untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dan tidak adanya skema pembiayaan dari negara, Nalince memilih ikut keluarganya mendulang emas tradisional di wilayah bekas aliran limbah tambang PT Freeport Indonesia, di kawasan Tembagapura.
Berdasarkan keterangan saksi warga dan keluarga yang dihimpun pada Mei 2026, Nalince menjadi salah satu korban dalam insiden penembakan yang dilakukan oleh anggota Satgas Rajawali di area pendulangan antara Mile 69 sampai Mile 71. Nalince meninggal dunia di akibat luka tembak. Peluru yang digunakan diduga berasal dari alokasi operasional aparat yang dibiayai APBN.
II. Konteks Wilayah Analisis Keamanan TKP
Area Mile 69-74 di jalur Tembagapura adalah zona konsesi PT Freeport Indonesia yang dijaga ketat aparat gabungan. Secara topografi, wilayah ini merupakan area terbuka, jurang, dan tebing bekas tambang. Bukan area hutan lebat.
Merujuk pada pola operasi TPNPB-OPM selama 2018-2025, kelompok bersenjata cenderung melakukan serangan gerilya di wilayah yang menyediakan akses berlindung dan jalur mundur, seperti hutan di sekitar Intan Jaya, Nduga, atau Puncak. Area Mile 69-74 tidak memenuhi kriteria taktis tersebut karena minim vegetasi penutup dan berada dalam pengawasan ketat kamera, drone, dan pos aparat. Klaim bahwa TPNPB aktif menyerang di titik ini bertentangan dengan logika medan dan pola serangan sebelumnya.
III. Dimensi Struktural: Hak Pendidikan Hak Ekonomi
Kasus Nalince Wamang mengungkap dua lapis kerentanan struktural:
1. Hak atas Pendidikan: Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas menjamin hak warga negara untuk mendapat pendidikan. Faktanya, lulusan SMK di Mimika masih menghadapi hambatan biaya untuk akses ke perguruan tinggi. Ketidaktersediaan beasiswa afirmatif yang menjangkau membuat anak muda memilih sektor informal berisiko tinggi.
2. Hak atas Rasa Aman: Para pendulang rakyat di aliran limbah tailing Freeport bekerja tanpa perlindungan hukum. Mereka berstatus ilegal secara administrasi, namun secara sosio-ekonomi merupakan korban dari sempitnya lapangan kerja formal di Mimika pasca PHK massal buruh Freeport 2017. Penembakan terhadap pendulang menimbulkan pertanyaan soal prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
IV. Rekomendasi Tindak Lanjut Riset Advokasi
1. Verifikasi Forensik: Mendesak Komnas HAM, LPSK, dan Densus Propam Polri melakukan autopsi independen, uji balistik, dan rekonstruksi terbuka.
2. Audit Anggaran Pengamanan: Membuka data penggunaan anggaran pengamanan objek vital nasional di Tembagapura 2024-2026, termasuk pengadaan amunisi.
3. Pemulihan Keluarga: Negara wajib memberi kompensasi dan jaminan pendidikan bagi adik-adik Nalince sesuai UU Perlindungan Anak.
4. Evaluasi Status Pendulang: Pemda Mimika dan Kementerian ESDM perlu membuat kebijakan transisional yang humanis bagi pendulang rakyat, bukan pendekatan keamanan semata.
------------------------
CATATAN ANALISIS KHUSUS UNTUK DIKETAHUI:
Paragraf ini penting untuk memahami konteks politik keamanan di Papua: Insiden penembakan terhadap pendulang di area Mile 69-71 tidak bisa dilepaskan dari doktrin “pengamanan objek vital nasional” yang menempatkan seluruh konsesi Freeport sebagai wilayah steril. Dalam praktiknya, doktrin ini kerap mengaburkan batas antara kombatan dan warga sipil. Fakta bahwa TKP adalah area terbuka tanpa nilai taktis bagi gerilya, namun tetap terjadi penembakan dengan korban anak usia sekolah, mengindikasikan adanya potensi excessive use of force dan salah identifikasi target oleh aparat di lapangan. Ini memperkuat pola lama yang tercatat dalam laporan Amnesty International 2018-2024: 95% kasus kekerasan aparat di Papua tidak pernah sampai pengadilan militer yang transparan. Kasus Nalince Wamang, jika tidak diusut tuntas, berisiko menjadi preseden bahwa nyawa anak Papua yang miskin dan mencari biaya kuliah lebih murah daripada harga peluru.
Diterbitkan oleh:
YAPEKOPA FOUNDATION
“Memihak yang Dibungkam”
Mimika, Papua Tengah iphrdpapua@gmail.com
Sumber Data: Investigasi Yapekopa 8-9 Mei 2026
#JusticeForNalince #Yapekopa
---
Status: Laporan Awal – Perlu verifikasi lanjutan.
Sumber Primer: Keterangan keluarga, saksi pendulang, dokumentasi foto korban.
Sumber Sekunder: Peta konsesi Freeport, Laporan Komnas HAM 2020-2025, Pola Serangan TPNPB Papeda Conflict Tracker.
