![]() |
| Penandatangan SK Pelantikan. (Foto: Anya Fatma/Seputarpapua |
Mimika — Pelantikan JPT Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional dalam lingkup Pemda Mimika yang terlaksana pada Rabu, 11 Maret 2026, di Gedung Eme Neme Yauware, Timika, dinilai tak memperhatikan afirmasi khusus Orang Asli Papua sehingga menuai banyak protes dari berbagai pihak dan kalangan termasuk dari kalangan ASN sendiri.
Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika yang merasa tak puas dan kecewa juga turut memberikan protes dan kritik terkait pelantikan yang tak memperhatikan Afirmasi Khusus Orang Asli Papua (OAP), serta tak ada pelantikan pejabat untuk menduduki jabatan definitf dalam struktur Sekretaris Dewan (Setwan).
Salah satu nggota DPRK Mimika dari Partai NasDem, Aser Gobai, S.T., juga ikut merasa kecewa karena minimnya keterwakilan OAP yang secara khusus dua suku asli Mimika yakni Amungme dan Mimikawee (dulu Kamoro).
Aser menduga tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT dalam pemerintahan Pemda Mimika hanya merupakan formalitas.
"Menurut dugaan saya, tahapan seleksi JPT di Mimika sejauh ini hanya untuk memenuhi ritual dari Pusat (Pemerintah Pusat) oleh Pemda Mimika, sebab saya juga duga beberapa kandidat sudah disiapkan sebelumnya," kata Aser saat dihubungi untuk dimintai pendapatnya terkait kegiatan pelantikan, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, seleksi terbuka tak hanya menyimpang dari seleksi yang berbasis merit system itu sendiri, sebab tak ada pengumuman secara lengkap terkait nama-nama yang lolos seleksi terbuka untuk menduduki jabatan strategis dalam struktur organisasi Pemda Mimika.
"Siapa yang pernah dapat pengumuman lengkapnya sebagai bagian dari transparansi? Tidak ada. Maka dari itu saya anggap ini (pejabat terpilih dan yang dilantik) adalah penunjukan dan seleksi cuma akal-akalan saja," tegasnya.
Aser tak menampik bahwa penunjukan merupakan hal yang sah dan tak melanggar aturan selama hal tersebut telah melalui proses seleksi.
"Tetapi peran pemerintah daerah dalam hal ini bupati, kan, wajib menjalankan Amanat Undang-Undang Otsus Papua, dengan memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya bagi OAP dalam birokrasi dan sebagai pengambil keputusan," tegas Aser.
"Karena istilah 'Afirmasi Khusus Orang Asli Papua' itu tadi," sambungnya.
Ia menilai, dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi Putra-Putri Daerah akan memberikan rasa adil dan kesetaraan bagi OAP.
"Karena menurut Jakarta (pemerintah pusat), afirmasi OAP untuk memberikan rasa adil dan kesetaraan dan juga untuk mengurangi isu akar persoalan yang melahirkan undang-undang otonomi khusus," terang Aser.
Sebelumnya, Pemda Mimika menggelar kegiatan pengukuhan dan pelantikan serta pengucapan sumpah janji jabatan bagi ratusan pejabat eselon IIA dan IIB.
Kegiatan tersebut mendapat banyak sorotan karena dinilai kepala daerah dalam hal ini Bupati Mimika tidak menjalankan amanah Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengafirmasi OAP. Stv
