![]() |
| Ilustrasi antrian biosolar di SPBU SP2, Kabupaten Mimika |
TIMIKA, https://yapekopa.org – Komunitas Sopir Truk Kabupaten Mimika mendesak Pertamina dan pemerintah daerah segera menertibkan distribusi Biosolar subsidi di SPBU SP2 maupun SPBU Nawaripi. Mereka mengaku kehilangan satu hari kerja hanya untuk mengantre bahan bakar yang harganya dipatok Rp 6.800 per liter itu. Desakan disampaikan melalui Pernyataan Sikap Komunitas Supir Truck yang diterima media ini dan yang dirilis Rabu 7/5/2026.
Menurut komunitas itu, antrean Biosolar di SPBU kian parah.
“Untuk dapat Biosolar, kami harus antre sejak malam. Satu hari habis di antrean, artinya satu hari tanpa pendapatan untuk keluarga,” tulis mereka.
Keluhan utama menyasar prioritas pengisian. Meski sopir truk mengantre semalaman, layanan untuk truk baru dibuka pukul 10.00 WIT. Sementara bus milik perusahaan besar dan kendaraan pelat merah sudah selesai mengisi lebih dulu.
“Ini melukai rasa keadilan kami sebagai rakyat kecil,” tegas komunitas itu.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Biosolar subsidi diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum pelat kuning, angkutan barang, dan layanan umum.
Kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, serta angkutan barang industri dilarang menggunakan Biosolar subsidi.
Kuota di SPBU SP2 pun terbatas. Komunitas itu menyebut jatah harian hanya 8 kiloliter. Dengan harga subsidi Rp 6.800 per liter, selisih dengan harga industri yang mencapai Rp 11.000–Rp 13.000 per liter membuat Biosolar rawan diselewengkan.
Tuntut Pengawasan & Penegakan Aturan
Komunitas sopir truk menuntut tiga langkah konkret. Pertama, pengelola semua SPBU di Timika diminta mengatur ulang jadwal agar truk rakyat tak lagi jadi prioritas terakhir. Kedua, Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Mimika didesak turun mengawasi lapangan.
“Pastikan bus perusahaan besar tidak menyedot kuota yang seharusnya untuk angkutan umum dan logistik masyarakat,” bunyi pernyataan itu.
Ketiga, Pemkab Mimika diminta memberi solusi agar antrean tak melumpuhkan waktu produktif.
“Kami bekerja untuk membangun Mimika, jangan biarkan kami lumpuh di jalanan hanya karena solar,” kata mereka.
Kami telah berupaya mengonfirmasi ke Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan Disperindag Mimika, namun belum ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Jika mengacu Perpres 191/2014 dan yang telah diubah, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Diketahui, harga Biosolar subsidi Rp 6.800/liter vs solar industri Rp 11.000–13.000/liter. Insentif penyelewengan jelas.
Perpres 191/2014 mengatur kendaraan dinas & industri dilarang pakai Biosolar subsidi.
UU Migas juga mengatur penjara 6 tahun + denda Rp 60 miliar untuk penyalahgunaan.
Kuota diatur 8 KL/hari = 8.000 liter. Jika 1 truk isi 100 liter (bisa jadi lebih rendah) itu berarti hanya cukup 80 truk/hari.
Penulis: Dnl
Editor: stv
